Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Sulteng Gelar Uji Publik Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Senin, 01 September 2025 | September 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T04:12:47Z


TransSulteng-Palu-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi Kantor DPRD, Senin (11/8/2025) malam.

Kegiatan yang diinisiasi Komisi IV ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, serta dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV Moh Hidayat Pakamundi, anggota Komisi IV, instansi terkait, akademisi, tokoh masyarakat adat, LSM, aktivis, dan tamu undangan lainnya.

Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto.

Dalam keterangannya, Aristan menyebut uji publik ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, tahapan ini membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk memberikan masukan, pandangan, dan kritik konstruktif terhadap rancangan yang telah disusun.

“Uji publik mencerminkan semangat keterbukaan dan demokrasi. Kebijakan publik tidak boleh lahir dari ruang tertutup, melainkan dari proses dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, masyarakat adat adalah komunitas yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan sistem pengetahuan, pengelolaan wilayah, dan hukum adat yang menjadi bagian dari identitas bangsa.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini