TransSulteng-Palu- Ketua Komisi Informasi Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, SH menanggapi sorotan publik terkait seleksi anggota Komisi Informasi yang dinilai janggal. Sorotan itu datang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Ditemui diruang kerjanya, H. Abbas yang juga advokat senior itu berpendapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng yang diwakili oleh Komisi I harus benar-benar mengeluarkan keputusan hasil vit and propertest secara adil dan bisa diterima oleh masyarakat Sulteng,
“Komisi I DPRD Sulteng harus benar-benar mengeluarkan keputusan yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,”kata Abbas, Rabu, (26/11/2025)
Hal itu menjadi penting kata Ketua KI dua periode itu, mengingat Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri dan Independen yang harus mendapat kepercayaan dari masyarakat.
“Apalagi tupoksinya ini adalah menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau persidangan atau ajudikasi non litigasi,”jelasnya.
Lembaga ini harus benar-benar diisi oleh personal yang menguasai tupoksi dan kompetensi penyelesaian sengketa informasi, yang lebih penting lagi adalah harus amanah, berintegritas, sehingga publlk memiliki kepercayaan terhadap Komisi Informasi Sulteng dalam menjalankan tupoksinya menyelesaikan sengketa informasi.
Saat dimintai pendapatnya terkait adanya dugaan pelanggaran atau kekeliruan yang dilakukan timsel anggota komisi informasi Sulteng, Abbas menilai, DPRD seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian dan klarivikasi terkait sorotan publik disejumlah media.
Jika Komisi I menilai hal itu murni kesalahan atau kekeliruan tim seleksi yang meloloskan calon yang dinilai publik bermasaalah maka DPRD wajib hukumnya mengembalikan ke timsel untuk diperbaiki, karena tidak adil kalau kedua personal yang diduga sebagaimana yang diberitakan sejumlah media tersebut hanya dicoret dari 15 peserta lainnya,
“Saya berpendapat, Komisi I harus mengembalikan nama-nama tersebut ke timsel, selanjutnya timsel mengajukan kembali nama-nama baru sesuai peringkat untuk dilakukan fit and propertest kembali,”katanya.
Begitu juga sebaliknya, jika hasil kajiannya dianggap tidak bermasaalah hendaknya tidak tidak merugikan kepentingan personal tersebut.
“Intinya, DPRD dalam hal ini komisi I harus benar-benar teliti dalam melakukan pemeriksaan atau verivikasi secara vaktual dengan semua pihak terkait, sebelum mengeluarkan keputusan yang didasari oleh rasa keadilan dan tidak bermasalah dikemudian hari,”tegasnya.




















