TransSulteng-Palu-Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain :
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai 50.550.000
9. Surat2 lainnya
Seluruh barang bukti yang diamankan sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut.




















