TransSulteng-Ampana– Warga Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, mengeluhkan dugaan kecurangan praktik niaga yang dilakukan oleh gerai ritel modern Alfamidi di Kelurahan Uentanaga Bawah.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah konsumen menemukan ketidaksesuaian kronis antara harga yang tertera pada label rak pajangan dengan harga yang ditagih saat melakukan pembayaran di mesin kasir.
Salah satu bukti kuat dialami langsung oleh seorang konsumen saat membeli produk popok bayi di gerai tersebut.
"Di label barang yang tertera di rak itu harganya Rp69.000, tapi pas saya bayar di kasir harganya berubah jadi Rp74.000," ungkap salah satu konsumen yang menjadi korban kepada media, Sabtu (30/05/2026).
Dirinya menambahkan bahwa praktik ini dinilai sudah merajalela dan sangat meresahkan masyarakat setempat karena terkesan dibiarkan tanpa ada koreksi.
"Alfamidi di Uentanaga Bawah ini sudah nakal dan marajalela. Kami minta pihak yang berwenang segera turun tangan," tegasnya.
Menanggapi keresahan yang meluas, masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tojo Una-Una serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Praktik manipulasi harga seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha dilarang memuat informasi harga yang keliru atau menyesatkan, dan konsumen berhak membayar sesuai tarif terendah yang diinformasikan pada rak barang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Alfamidi Uentanaga Bawah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan penipuan harga yang dilaporkan oleh warga tersebut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













