Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekam Medis Palu Di kantongi,Polres Touna Di Desak Hentikan Kriminalisasi Gerakan Kemanusiaan Faturahman.

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-15T12:14:19Z


TransSulteng-Ampana, 14 Mei 2026 – Desakan untuk menghentikan proses hukum terhadap Faturrahman terus menguat. 


Tim kuasa hukum pengemudi ojek online tersebut kini resmi memegang dokumen rekam medis dari Palu yang membuktikan bahwa Adek Nurul (13) mengalami lumpuh permanen pasca-menjalani pengobatan.


Melalui konferensi pers pada Kamis (14/5), Kuasa Hukum Aksa Patundu, S.H., meminta Polres Tojo Una-Una (Touna) mengedepankan Restorative Justice. Langkah hukum ini diambil menyusul laporan UU ITE yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Touna, dr. Niko, terkait unggahan kritik sosial di media sosial Facebook.


Aksa Patundu, S.H., menegaskan bahwa tulisan kliennya bukanlah fitnah, melainkan sebuah bentuk kontrol sosial yang memiliki dasar materiil yang kuat melalui poin-poin berikut:


Bukti Dokumen Medis Otentik: Narasi yang dibangun di media sosial didasarkan pada rekam medis resmi dari Palu, sehingga klaim mengenai kondisi cacat permanen korban bukanlah informasi bohong.


Diksi "Diduga" Sebagai Batasan Hukum: Penyebutan kata "diduga" dalam unggahan tersebut menunjukkan prinsip kehati-hatian formal dan tidak bermaksud menuduh secara mutlak.


Akuntabilitas Dana Donasi Publik:


 Unggahan tersebut berfungsi sebagai laporan terbuka dan bentuk tanggung jawab moral Faturrahman kepada para donatur yang membantu Adek Nurul beserta neneknya.


Ketiadaan Unsur Unsur Niat Jahat (Mens Rea): Aksi digital ini digerakkan murni oleh solidaritas kemanusiaan, bukan didasari motif untuk merusak reputasi atau menyerang kehormatan seseorang.


Tuntutan Penyelesaian Keadilan Restoratif: Aparat penegak hukum diharapkan menggunakan hati nurani agar momentum pembelaan terhadap anak disabilitas ini tidak berujung pada kriminalisasi warga.

Melalui pernyataan resmi ini, tim penasihat hukum berharap penyidik Polres Touna dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan motif sosial dan kemanusiaan di balik tindakan Faturrahman.

(Pewarta: Ahmad Tuliabu)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini