TransSulteng-Palu – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng perusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) untuk membangun sejumlah ruas jalan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program pembangunan jalan senilai Rp355 miliar yang diarahkan untuk ruas Towi–Kolonodale dan Buleleng–Matarape merupakan terobosan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dalam menjawab keterbatasan anggaran daerah akibat minimnya alokasi APBD dan kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan melalui skema TJSL/CSR bukanlah kebijakan tanpa dasar hukum. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk kolaborasi yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
"Perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujarnya.
Selain itu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan memberikan ruang bagi masyarakat dan pihak non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan jalan, termasuk melalui dukungan pembiayaan. Implementasi teknisnya juga diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor SOP/UPM/DJBM-191 tanggal 31 Januari 2024 tentang Standar Operasional Prosedur Pembangunan Jalan dengan Skema Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Landasan hukum lainnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa TJSL merupakan kewajiban perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, baik pelaksanaannya di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Menurut Adiman, skema pembangunan jalan melalui TJSL/CSR memberikan sejumlah manfaat strategis bagi daerah. Selain membantu mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD, program tersebut juga mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memperlancar mobilitas ekonomi, serta mendukung pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil.
"Pembangunan jalan yang baik akan membuka akses ekonomi masyarakat, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah," katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program dilakukan langsung oleh perusahaan sebagai bagian dari kewajiban TJSL/CSR. Setelah pekerjaan selesai dan memenuhi standar teknis yang berlaku, hasil pembangunan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Model pembangunan infrastruktur melalui CSR sendiri bukan hal baru. Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkannya, antara lain di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kota Medan, hingga Kabupaten Gunung Mas yang melibatkan perusahaan swasta dalam pembangunan dan perbaikan jalan untuk mendukung konektivitas masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mendorong optimalisasi program TJSL/CSR untuk mendukung berbagai sektor pembangunan yang belum memiliki alokasi pendanaan memadai. Selain pembangunan infrastruktur jalan, program tersebut juga diharapkan dapat mendukung pembangunan sarana olahraga, pemberdayaan UMKM, serta pelatihan wirausaha baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan pengelola SDA merupakan langkah strategis untuk mempercepat realisasi program pembangunan daerah.
"Kolaborasi pembangunan bersama dunia usaha merupakan solusi nyata dalam menghadirkan pembangunan yang lebih cepat, merata, dan berdampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Tengah," tegasnya.













