TransSulteng-Ampana– Seorang warga Urmalingku, Zulfiana A.Tpio (31), secara resmi mengajukan surat pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kepada Kapolres Tojo Una Una.
Surat pengaduan bermaterai Rp10.000 tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor pada Sabtu (27/06/2026) di Ampana.
Dalam laporannya, Zulfiana melaporkan akun Facebook "Tiara" warga Sabulira Toba, sebagai pelaku penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini diduga kuat berakar dari sengketa utang piutang yang telah berlangsung sejak awal April 2026 silam.
Berdasarkan kronologi yang ditulis tangan oleh pelapor, insiden bermula ketika Akun Facebook" Tiara " memposting masalah utang piutang terhadap Zulfiana dan suaminya di grup Facebook "Info Jual Beli Ampana" pada 5 April 2026. Aksi publikasi utang tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
Eskalasi konflik kembali memanas pada hari ini, Sabtu 27 Juni 2026.
Nama pelapor kembali disebutkan dalam percakapan grup WhatsApp atau platform media sosial lainnya oleh pihak terlapor dengan narasi yang dinilai menghina, menyerang kehormatan, dan semakin merugikan nama baik keluarga pelapor.
"Merasa tersinggung dan dirugikan secara moral akibat penyebaran informasi tersebut, saya melaporkan hal ini ke Polres Tojo Una Una untuk diproses hukum lebih lanjut dan memohon perlindungan hukum," tulis Zulfiana dalam surat pengaduannya.
Kasus ini masuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang disebarkan melalui sarana elektronik. Pelapor menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam surat pengaduannya adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tojo Una Una belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Namun, adanya permohonan langsung yang ditujukan kepada Kapolres menunjukkan keseriusan pelapor dalam menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran etika digital yang berujung pada pidana ini.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













