TransSulteng-Parigi -Peluang Kabupaten Parigi Moutong untuk memperoleh dukungan anggaran pusat dalam penanganan kawasan kumuh dinilai masih terhambat akibat belum rampungnya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan dokumen tersebut memiliki peran sangat penting karena menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah pusat.
“Selama dua tahun terakhir kita belum mendapatkan DAK untuk penanganan kawasan kumuh karena RP2KPKPK belum tuntas. Dokumen ini wajib tersedia kalau kita ingin mengakses dukungan anggaran dari kementerian,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, RP2KPKPK merupakan dokumen turunan dari Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Permukiman (R3KP) yang berfungsi sebagai acuan teknis dalam menata kawasan permukiman kumuh secara terintegrasi.
Menurut Nyoman, dokumen tersebut sebenarnya telah mulai disusun sejak 2025, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih membutuhkan penguatan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Dokumen dasarnya sudah ada, tetapi belum diperkuat dengan Perbup. Karena itu, belum bisa dijadikan dasar penuh dalam proses pengusulan anggaran ke pusat,” jelasnya.
Ia berharap penyusunan RP2KPKPK beserta regulasi pendukungnya dapat segera diselesaikan tahun ini agar dapat dimanfaatkan untuk pengajuan anggaran, baik pada perubahan anggaran maupun perencanaan 2027.


