TransSulteng-Tojo Una-Una – Pertemuan yang semula dijadwalkan sebagai forum klarifikasi di Kantor Desa Bongkakoy, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, berubah menjadi insiden yang berujung pada aksi saling pukul. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli, sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang terlibat dalam peristiwa itu, dirinya memenuhi undangan pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan status di media sosial yang diduga ditujukan kepada Kepala Desa Bongkakoy.
Ia mengaku dijemput oleh operator desa menggunakan sepeda motor menuju Kantor Desa Bongkakoy. Setibanya di lokasi, ia dipersilakan masuk ke ruang Kepala Desa dan diminta menjelaskan maksud dari unggahan tersebut.
Dalam forum klarifikasi itu, warga mengakui bahwa unggahan di media sosial memang ditujukan kepada Kepala Desa sebagai bentuk kekecewaan atas sikap yang menurutnya telah melukai perasaannya. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pemersatu masyarakat, sehingga setiap ucapan yang disampaikan kepada warga perlu dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Warga tersebut menuturkan bahwa emosinya memuncak ketika mengingat ucapan yang menurut pengakuannya pernah dilontarkan Kepala Desa mengenai anaknya. Sebagai seorang ibu, ia mengaku merasa sangat tersinggung dan terluka sehingga tidak mampu lagi menahan emosi.
Ia juga menyampaikan bahwa pada awal pembicaraan Kepala Desa membantah pernah mengucapkan kalimat yang dipersoalkan. Namun, menurut versi keterangannya, dalam suasana diskusi yang semakin memanas, Kepala Desa kemudian menyatakan bahwa ucapan tersebut hanya dimaksudkan sebagai candaan dan tidak memiliki niat untuk mendoakan hal buruk.
Ketegangan yang terus meningkat akhirnya berujung pada aksi saling pukul antara kedua belah pihak. Warga tersebut mengakui telah melakukan pemukulan, namun menegaskan bahwa tindakannya terjadi secara spontan karena dipicu emosi yang sudah tidak dapat dikendalikan.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Desa Bongkakoy dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga naskah ini diterbitkan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Kepala Desa Bongkakoy maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh: Ramla Ismail


