TransSulteng-Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Pertambangan Indonesia (KOMPI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan PT Mushar Utama Sultra (MUS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan KOMPI melalui keterangan resminya pada Senin (20/7/2026).
Organisasi itu meminta Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut terjadi dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
KOMPI menyebut dugaan yang perlu didalami meliputi praktik manipulasi data atau backdate, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga tidak sesuai ketentuan, aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 3,52 hektare, hingga dugaan belum dipenuhinya kewajiban Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pascatambang periode 2024–2025.
Koordinator Aksi KOMPI, Irvan Febriyansyah, mengatakan dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, maupun keterlibatan penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan.
Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.
Sebagai dasar pendalaman, KOMPI juga meminta aparat penegak hukum mencermati Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 serta Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor B/1260/MB.07/DJB.T/2025 yang dinilai memuat informasi penting terkait persoalan tersebut.
Dalam tuntutannya, KOMPI mendesak Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi data, penerbitan IUP yang diduga bermasalah, serta dugaan pembukaan lahan di kawasan HPK tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung diminta memeriksa pihak manajemen PT Mushar Utama Sultra terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan kewajiban reklamasi, sementara KPK didorong melakukan audit investigatif dengan mengacu pada hasil audit BPK RI dan dokumen Ditjen Minerba.
Selain itu, KOMPI juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung mendalami dugaan keterlibatan oknum kepala daerah apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tersebut.
KOMPI menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong tata kelola sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mushar Utama Sultra maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan KOMPI, termasuk pihak yang diduga terlibat, belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.


