TransSulteng-Palu – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Program tersebut akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan, dengan pengecualian bagi kendaraan baru.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan biaya yang lebih ringan.
Tak hanya itu, insentif juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka akan memperoleh pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan bahwa program insentif tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat," ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 5 September 2026. Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sekaligus mendukung pembangunan di berbagai sektor demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Ahmad Tuliabu


