Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Parimo Tetapkan Renja 2027, Pemda Dorong Percepatan Raperda RTRW

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T06:16:54Z


TransSulteng– Parigi Moutong–DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2027 dan Penandatanganan Berita Acara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di luar Propemperda Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel yang mewakili Bupati Parigi Moutong.

Dalam sambutan tertulis Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Asisten II Aswini Dimpel, Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Berbagai agenda pembangunan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari DPRD. Begitu pula dalam membahas berbagai Raperda yang diajukan pemerintah daerah, senantiasa mendapat dukungan sehingga ditetapkan berbagai produk hukum daerah yang berkualitas," ujarnya.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan selamat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan penyusunan Renja DPRD Tahun Anggaran 2027.

"Harapan kami, dengan ditetapkannya Renja 2027 ini, DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan lebih maksimal serta mampu menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas yang dapat menjawab aspirasi masyarakat," lanjutnya.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah sebagai mitra setara DPRD akan terus bersinergi menjalankan roda pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang maju dan mandiri.

Pada kesempatan yang sama, pimpinan dan anggota DPRD juga mengagendakan penandatanganan Berita Acara Raperda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang tidak termasuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dibahas pada masa persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

"Semoga dengan ditandatanganinya berita acara ini, pembahasan Raperda RTRW dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelenggaraan tata ruang daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan berkeadilan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutupnya.


×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini