TransSulteng–PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan dana sebesar Rp 2.359.948.000 (dua miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng), Rabu (7/10/2026).
Pengembalian dana miliaran rupiah tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejari Palu Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan, kasus ini bermula pada 30 Maret 2023. Enam orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan Bank Sulteng.
Para terpidana tersebut adalah Nola Dien Novita selaku Pimpinan Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansah selaku Pimpinan Seksi Kredit Kantor Cabang Utama Palu, Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat Bank Sulteng, Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui.
Modus yang dilakukan para terpidana yakni membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank dan sengaja tidak menjalankan prosedur untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku.
Mereka secara bersama-sama memproses dan mengusulkan pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp 2,85 miliar. Usai dicairkan, sebagian dana kredit tersebut disalahgunakan oleh terpidana Guntur dan Hardiansyah untuk membayar pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya milik Erick Robert Agan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp 1.454.525.305.
Padahal, pembayaran tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.
Atas perbuatannya, para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan putusan dalam perkara ini cukup panjang. Pada 19 Desember 2025, Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis kepada keenam terpidana masing-masing pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian pada 2 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam putusan banding mengubah pidana menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan, dengan ketentuan pidana penjara tidak perlu dijalani selama masa percobaan 1 tahun.
Selanjutnya, Mahkamah Agung RI pada 15 Juli 2026 memperbaiki putusan tersebut. MA menjatuhkan pidana 1 tahun penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 2 tahun. Terhadap Erick Robert Agan, Guntur dan Hardiansyah juga dikenakan pidana tambahan denda Rp 500 juta.
Kejari Palu telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut pada 28 September 2026.
Pengembalian dana Rp 2,3 miliar kepada Bank Sulteng ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara tindak pidana perbankan di Sulawesi Tengah.


