Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Buol Gelar Uji Publik Rancangan Penataan DAPIL hadirkan Seluruh Parpol Peserta Pemilu tahun 2024.

Kamis, 15 Desember 2022 | Desember 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-15T14:23:01Z

 

TransSulteng-Buol-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol  melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buol pemilihan umum tahun 2024,bertempat di Aula hotel Surya Wisata, Kamis,(15/Desember/2022).

Kegiatan Uji Publik di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah,S.E,di dampingi oleh Sekertaris KPU Kabupaten Buol Drs.Rusli D.Ali,Komisioner teknis Sudirman Daud, S.Ip,Komisioner DataSaida,dan Komisioner Hukum Ali,S.Si. 

Uji Publik ini di hadiri oleh Sejumlah pejabat antara lain Kajari Buol Lufti Akbar,S.H,MH,Kadis Kominfo yang di hadiri oleh Kabid Publikasi dan media Ismail Korompot,S.E,Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buol Drs.Mansur Hentu,Kadis Kependudukan dan pencatatan sipil M.Adsan,S.Ip,Bupati Buol yang di wakili staf ahli Bupati Amir Togila, S.Ag,Kapolres Buol yang di wakili oleh KBO intelkam Polres Buol Ipda Marcelino Mandjara,Tokoh-tokoh Masyarakat, Pemuda,LSM,Pers,dan seluruh pimpinan dan anggota Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.

Dalam sambutannya di depan forum Uji Publik ini,Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah,S.E,mengatakan bahwa, "Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Umum tahun 2024 ini adalah agenda yang di laksanakan oleh KPU secara nasional dan itu di laksanakan di tiap-tiap daerah dan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan persentase peningkatan wajib pilih tiap-tiap Dapil,serta melihat aspirasi dari Partai politik.  

Ini merujuk pada Undang-undang PKPU nomor 6 tahun 2022 maka KPU Kabupaten Buol mengeluarkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dengan tiga klasifikasi yaitu Rancangan 1 (satu) yaitu 3 Dapil yang telah berlangsung selama pemilu di Kabupaten Buol, Rancangan II dengan pembagian Dapil menjadi 5 Dapil,dan Rancangan III menjadi 6 Daerah Pemilihan. Kami akan melihat sejauh mana tanggapan dari tiap-tiap Partai politik peserta pemilu tahun 2024 ini" Papar Alamsyah di depan Forum Uji Publik.

Komisioner Teknis Sudirman Daud membuka rancangan Penataan Daerah Pemilihan 1,II dan III,yang lengkap dengan uraian hitungan penyesuaian jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Buol. 

Kabid Teknis KPU Kabupaten Buol Hairil,S.T, mempersentasekan di depan forum Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan I,II dan rancangan III,di sesuaikan dengan jumlah wajib pilih di tiap-tiap dapil yang terupdate oleh Dukcapil Kabupaten Buol.

Ada 10 Partai politik memilih rancangan 1 dan 8 Partai politik memilih rancangan III (tiga) yaitu pembagian menjadi 6 Dapil.

Diskusi antara Partai politik peserta pemilu tahun 2024 dengan masing-masing tanggapan bervariasi mewakili Parpol di sesuaikan dengan alokasi kursi dan perbandingan jumlah jiwa saat ini yaitu 153.161 jiwa tercatat pada semester 1 tahun 2022 

Adapun Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi mengacu pada standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil di adopsi dan di terjemahan menjadi undang-undang yang lahir dari 7 prinsip pembentukan Dapil dan termuat dalam pasal 185 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu; Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas,integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan.

Di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat di persentasekannya rancangan Penataan Daerah Pemilihan 1,II,dan III, rancangan baru yaitu perubahan menjadi 5 dan 6 Dapil, belum memenuhi standar untuk di lakukannya perubahan sebab peningkatan jumlah penduduk dan wajib pilih tidak mengalami kenaikan secara signifikan di sebabkan cukup banyak penduduk yang mencari nafkah di luar daerah dan enggan untuk kembali pada saat pemilu. 

Penataan Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Buol idealnya masih mengacu pada rancangan 1 yaitu tetap terbagi menjadi tiga Daerah pemilihan di sebelas Kecamatan se-kabupaten Buol. 

Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Buol berakhir dengan foto bersama.(Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini