Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badan Musyawarah Adat Sulteng Gelar Libu Nu Ada.

Senin, 30 Januari 2023 | Januari 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-30T16:48:13Z


TransSulteng-Palu-Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Gelar musyawarah adat (Libu Nu Ada) guna menyelesaikan sengketa batas tanah adat antara Kabupaten sigi dan Kabupaten Poso di ruang auditorium Perpustakaan Provinsi Sulawesi Tengah, senin (30/01/2023).

Salah satu tugas Badan Musyawarah Adat adalah memediasi, menfasilitasi serta menjadi mitra pemerintah dalam rangka mengatasi masalah sosial dimasyarakat yang mana dalam pelaksanaan kali ini yaitu guna memfasilitasi dan memediasi atas terjadinya sengketa mengenai batas wilayah adat antara Kabupaten sigi dan kabupaten Poso.

Ketua Dewan Adat Kota Palu Dr. Timudin Bouwo Dg. Mangira, M.Si mengatakan bahwa secara hukum keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia dikuatkan oleh UUD 1945 Pasal 18 b ayat 2 serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peradilan Adat.

Jadi kesimpulannya bahwa adat itu ada kesepakatan sehingga apabila hanya salah satu pihak saja yang hadir maka tidak dapat mengambil keputusan,Jelasnya.

"Jadi apabila hanya salah satu pihak yang hadir makan kita menunggu karena disini intinya kesepakatan untuk mencapai mufakat" ucapnya.

Di tempat yang sama Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Tengah Wahyudi Saputro, S.H menyampaikan Sebagaimana tugas BPN dalam rangka pendaftaran tanah kita terikan dengan batas-batas administrasi akan tetapi sebagaimana yang dijelas dari Biro Hukum hak atas tanah itu melekat pada pribadi atau pada badan hukum tidak melekat pada administrasi daerahnya namun apabila secara administrasi pencatatan apabila ini dianggap urgen untuk diselesaikan BPN sangat mendukung.

"Selanjutnya Kata Wahyudi Ketika permasalah batas tanah ini sudah jelas maka kami akan melakukan beberapa kegiatan disana dan apabila itu masuk wilayah Kabupaten Poso maka Kami akan melalui Kantah Kabupaten Poso dan apabila masuk wilayah Kabupaten Sigi maka kami akan melalui Kantah Kabupaten Sigi" 

Lebih Jauh Sekretaris Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Drs. H. Ardiansyah Lamasituju menjelaskan bahwa dalam adat Sulawesi Tengah ketika mengambil suatu keputusan lebih mengutamakan rara (hati).

"Jadi leluhur kita itu ketika mengambil keputusan lebih mengutamakan perasaan"Kata  Ardiansya Lamasituju

Di waktu yang sama Sekretaris BMA mengajak agar semua elemen lembaga adat yang ada di Sulawesi Tengah untuk mengumpulkan semua data  agar lebih tegas ketika mengambil sebuah kesimpulan karena kita tidak dapat mengambil kesimpulan atau keputusan secara sepihak.

Sekertaris BMA menabahkan, pelaksanaan Libu Nu Ada, yang hadir hanya pihak dari dewan adat Kabupaten Sigi, sehingga Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah belum memutuskan perkara atas sengketa batas tanah adat antara Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

Selain itu  hasil dalam musyawarah adat yang digelar di ruang Auditorium Perpustakaan Daerah Sulawesi Tengah hanya  menghasilkan 2 (dua) rekomendasi yaitu: pertama, BMA akan mengundang kembali Lembaga Dewan Adat Kabupaten Poso; Kedua kalinya bilamana salah satu pihak tidak hadir maka Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah akan mengambil keputusan.tegasnya

Turut Hadir : Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimuddin Pa ada Perwakilan BPN Kanwil Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi. Sulteng, Perwakilan Untad, Dewan Adat Kabupaten Sigi.

Sumber:Pemprov. Sulteng.(SD)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini