Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Lelaki Asal Bahodopi Ditangkap Bersama 39 Sachet Sabu

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-08T10:32:33Z


TransSulteng-Morowali-Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil menangkap 2 warga Kecamatan Bahodopi, yang terlibat kasus Narkoba, pada Sabtu (04/03/2023) baru-baru ini.

Kasus tersebut terungkap, berawal pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali mendapatkan seorang laki-laki berinisial "I" sedang duduk di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yang sudah melakukan pengintaian kemudian langsung memerintahkan "I" untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu.

Tersangka "I" pun mengeluarkan 3 sachet narkotika jenis sabu yang dimilikinya.

Anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali kemudian melakukan pendalaman dengan menginterogasi kepada "I", dan alhasil, ia pun mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya yang berinisial "H".

 Petugas akhirnya berhasil menangkap "H",  dan mendapatkan sebanyak 36 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang dibawa oleh "H", dan kedua tersangka diamankan ke Mapolres Morowali beserta barang bukti yang ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 39 sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Berdasarkan informasi dari anggota kami, bahwa benar ada penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah termonitor, selanjutnya tim Res Narkoba langsung bergerak menangkap kedua tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 39 sachet berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan satu buah unit handphone merk Vivo warna biru" urainya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kata Kapolres, telah diamankan di Polres Morowali guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres, dan selanjutnya kita akan melakukan proses penyelidikan lebih mendalam" pungkas AKBP Suprianto.BAMS.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini