TransSulteng - Palu - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejati Sulteng Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H memimpin rapat mediasi Datun permasalahan Tanah Ganti Rugi oleh PT. Citra Alief Property (CAP) dari Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nindya Karya (NK) yang terletak di Jalan Dayodara Kel. Talise Kec. Palu Timur Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, berlangsung di Aula Rapat Datun, Lt.2 , Kejati Sulteng.(9/7/24)
Adapun hasil mediasi tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan
antara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (Persero)
menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. CAP tidak memiliki kemampuan lagi untuk menyamakan Nilai
Buku yang diminta NK,
2. NK meminta Saran dan Pendapat Akhir dari Tim JPN Kejati Sulteng atas permasalahan tersebut untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Nindya Karya Jakarta.
Dr. Hartadhi Cristianto menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. “Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” ujarnya.
Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat(Agus).