Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan, Gugat Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Buol

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T18:39:19Z


TransSulteng-Sulawesi Tengah,Buol-Tim kuasa hukum dari Attorneys & Counsellors at Law mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Buol guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Permohonan tersebut diajukan atas nama seorang tersangka yang dilaporkan oleh warga berinisial Y. Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek prosedural dalam proses penyidikan yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.


Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (3/6/2026), penasihat hukum Triadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.


Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara sehingga perlu mendapat penilaian dari pengadilan melalui proses praperadilan.



“Praperadilan merupakan instrumen hukum yang diberikan oleh undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk dalam penetapan tersangka. Karena itu, kami mengajukan permohonan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Buol dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Bul,” ujar Triadi.


Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana serta untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Selain mempersoalkan aspek prosedural, pihak kuasa hukum juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat penahanan terhadap kliennya. Mereka menyebut klien yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu merupakan tulang punggung keluarga.


“Penahanan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada klien kami secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial dan psikologis keluarga yang bergantung kepadanya,” katanya.


Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Adi Prianto, S.H., menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak tersangka dan saksi selama proses penyidikan berlangsung. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin hak setiap tersangka dan saksi untuk memperoleh pendampingan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.


Menurut Adi, kehadiran penasihat hukum dalam pemeriksaan harus dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari jaminan perlindungan hukum.


Selain itu, pihaknya juga mengaku memiliki informasi dan bukti yang akan disampaikan dalam proses hukum terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memengaruhi keterangan saksi sebelum pemeriksaan dilakukan.


“Kami akan menyampaikan seluruh fakta, data, dan bukti yang kami miliki dalam forum hukum yang tersedia agar dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


Naskah ini disusun dengan gaya berita yang lebih netral, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini