Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wartawan Bongkar Dugaan Kecurangan Alfamidi Ampana: Harga di Rak Rp69 Ribu, di Kasir Naik Jadi Rp74 Ribu.

Sabtu, 30 Mei 2026 | Mei 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-30T14:16:23Z


TransSulteng-Ampana– Praktik dugaan kecurangan retail modern kembali meresahkan masyarakat. 

Kali ini, gerai Alfamidi yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo ketahuan menerapkan perbedaan harga yang merugikan konsumen.


 Kejadian ini terbongkar secara tidak sengaja saat seorang wartawan berbelanja kebutuhan popok  bayi di swalayan tersebut.


Wartawan tersebut bermaksud membeli produk popok bayi yang tertera dengan label harga Rp69.000 di rak pajangan. Namun, saat melakukan pembayaran di meja kasir, mesin pemindai (scan) justru memunculkan angka Rp74.000. Terjadi selisih kenaikan harga hingga Rp5.000 untuk satu produk saja.


 Jika praktik pembiaran ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, hal ini dipastikan akan memicu keresahan massal dan kerugian besar bagi konsumen di wilayah Ampana.

 Tegas Narasumber

Menanggapi temuan ini, Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen mendesak otoritas terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas.


"Tindakan membedakan harga di rak display dengan mesin kasir ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk kecurangan sistematis yang melanggar hukum. Berdasarkan peraturan di Indonesia, jika terdapat perbedaan nominal, konsumen mutlak berhak membayar harga yang paling rendah. Kami meminta Dinas Koperindag dan aparat penegak hukum segera menindak tegas manajemen swalayan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat Ampana yang menjadi korban penipuan harga terselubung!"


Jeratan Undang-Undang Bagi Pelaku Usaha

Perbedaan harga antara pajangan dan mesin kasir merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi perdagangan. Pelaku usaha dapat dijerat oleh payung hukum berikut:


UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 4 huruf (c): Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.


Pasal 7 huruf (b): Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Pasal 62 ayat (1): 


Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pidana perlindungan konsumen terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 35 Tahun 2013: Aturan ini secara spesifik menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan antara harga yang dicantumkan di rak dengan harga di kasir, maka harga yang berlaku adalah harga yang terendah.


Sanksi Administratif: Berdasarkan Regulasi Kementerian Perdagangan, retail modern yang terus mengulangi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen.


Masyarakat Ampana diimbau untuk selalu teliti memeriksa struk belanja sebelum meninggalkan area kasir dan berani mengajukan komplain langsung jika menemukan kecurangan serupa.


Pewarta: Ahmad Tuliabu

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini