Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setwil FPII Lampung Dampingi Herman Yuheri Polisikan Kasus Intimidasi Jurnalis

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T11:09:13Z


TransSulteng-Lampung - Viralkan vidio bernarasi tiga wartawan dituding mengintimidasi Kepala Pekon (Desa) di Lampung Barat (Lambar) yang diposting akun media sosial Instagram @pemudalambarbersatu akhirnya mulai diusut Polisi.

Usut demi usut dilakukan Polisi usai menerima laporan yang dilayangkan Yuheri, yang diketahui salah satu dari ketiga wartawan dalam tayangan vidio.

Didampingi sufiyawan Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, Yuheri melapor ke Polda Lampung pada Senin, (9/6/2025 ).dengan dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Herman Yuheri mengatakan, dia melangkah ke Polda Lampung lantaran merasa nama baiknya telah tercemar oleh postingan akun tersebut.

"Postingan akun Pemuda Lambar Bersatu (PLB) telah mencemarkan nama baik kami, karena vidio dan narasi yang diunggah tidaklah sesuai maupun selaras dengan semestinya," kata Yuheri saat diwawancara awak media pada Senin, (9/6/2025) usai membuat Laporan Polisi dihalaman Mapolda Lampung.

Selain akun Instagram milik PLB, Yuheri juga diketahui melaporkan akun Facebook bernama @yudiutara lantaran ikut serta menyebarkan perihal demikian.

"Jadi yang kami laporkan terkait  dugaan pelanggaran UU ITE ada dua akun sosial media, yaitu akun Instagram @pemudalambarbersatu dan akun Facebook @yudiutara. Bukti-buktinya sudah kita serahkan ke Polisi," cetusnya.

Mendampingi anggotanya ke Polda Lampung, Sufyawan berharap laporan yang telah dilayangkan segera diproses tindak lanjut aparat penegak hukum Polda Lampung. 

"Akibat insiden ini sudah membuat gaduh dunia jurnalis didaerah setempat, maka dari itu saya mohon aparat penegak hukum di Polda Lampung dapat memprosesnya secara cepat karena akibat peristiwa tersebut menciderai marwah jurnalis," tegas Ketua Setwil FPII Lampung . 

Diketahui laporan Herman Yuheri tersebut tertuang pada laporan polisi Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Diberitakan sebelumnya, kronologi pelaporan ini bermula saat ketiga wartawan yang ditugaskan perusahaannya masing-masing ini untuk melakukan kordinasi sekaligus konfirmasi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lambar.

Namun, saat menjalankan tugas justru meraka dijumpai oleh Teuku Wahyu sang-Ketua PLB tersebut. Ketika itulah terjadi pemaksaan vidio permintaan maaf atas tudingan mengintimidasi Kepala Pekon serta masuk pekarangan rumah tanpa izin. (Tim/Red) 

Sumber: Setwil FPII Lampung.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini