![]() |
Kebijakan yang dinilai tebang pilih tersebut memicu ketidakpuasan dan dinilai dapat menciptakan kecemburuan sosial antar-media.
Kisruh ini bermula saat pihak Kominfo memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji atau dana kerja sama MoU melalui pesan singkat. Pihak Kominfo menilai ada kesalahpahaman dari sebagian awak media mengenai esensi dari kontrak kerja sama tersebut.
"Itu sebagian wartawan tidak paham, seharusnya itu sudah gunanya ada MoU. Makanya untuk tahun depan, sebagian media akan kita putuskan kerja samanya sesuai dengan hasil evaluasi kami di lapangan. Karena hanya sebagian yang turun meliput, untuk apa kerja sama kalau berita hanya di-copy paste," ujar perwakilan Kominfo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari para pemburu berita di lapangan.
Kebijakan untuk memutus kontrak secara sepihak dan hanya menyasar "sebagian" media dianggap tidak adil dan tidak transparan.
Seorang wartawan lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa aturan evaluasi seharusnya berlaku mutlak untuk semua mitra media tanpa pengecualian. Jika Kominfo ingin menegakkan disiplin publikasi, aturan tersebut wajib diterapkan secara menyeluruh.
"Apabila aturan akan diberlakukan seperti itu, jangan hanya sebagian wartawan atau media saja yang diputuskan hubungan kontrak MoU-nya. Seharusnya aturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, supaya tidak timbul kecemburuan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para jurnalis mendesak Dinas Kominfo untuk membuka indikator evaluasi yang jelas agar proses kemitraan media berjalan objektif dan bebas dari unsur subjektivitas.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













