TransSulteng-Palu– Dinas Perhubungan Kota Palu bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas juru parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan penertiban secara rutin di sejumlah titik di Kota Palu.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, operasi penertiban yang dilakukan secara intensif tersebut telah menjaring sejumlah juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin. Para pelanggar diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila masih ditemukan melakukan pelanggaran berulang, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Daniel, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menciptakan ketertiban sistem perparkiran, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Dishub Kota Palu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan praktik parkir liar yang ditemukan di lapangan.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor apabila menemukan praktik parkir liar. Laporan dapat disampaikan melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di 0813-5559-1719 dan akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Daniel.













