TransSulteng-Morowali Utara– Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Seorang pria berinisial GR alias L alias Papa A (40) berhasil diamankan setelah beberapa hari menjadi target penyelidikan polisi.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Katim Resmob Elang Tokala, Aipda Sarman, saat pelaku bersembunyi di rumah salah seorang rekannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pencurian. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Realme X3 SuperZoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, yang melaporkan kehilangan handphone pada 25 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui beserta lokasi persembunyiannya.
"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum," ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi saat tiga unit handphone milik korban dan penghuni rumah lainnya sedang diisi daya di kamar depan rumah. Pada saat bersamaan, korban bersama beberapa anggota keluarga tengah makan malam di dapur.
Setelah selesai makan, korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun ketiga perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian sempat dilakukan oleh korban dan penghuni rumah lainnya, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.













