Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Pembunuh Pembakaran Wanita Di Sigi Di Vonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 27 April 2024 | April 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-27T12:54:58Z


TransSulteng
– Donggala – Hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Abi  terdakwa  pembunuhan Pembakaran terhadap korban Cici Triana di Kabupaten Sigi.

Selain Abi dan rekan lainnya Oktavianus dan Kevin juga  divonis masing-masing 15 tahun penjara, sedangkan Ari Justice kolaborator 7 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tuntutan restitusi oleh hakim belum memenuhi Perma Nomor 1 tahun 2022 seperti disyaratkan sehingga di tolak. 

Di jelaskan,Vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara terhadap Abi 20 tahun, sementara Oktavianus dan Kevin masing-masing 18 tahun dan Ari Justice kolaborator 10 tahun. 

Kemudian,Menuntut  terdakwa membayarkan restitusi masing-masing sebesar Rp26 juta, atas kerugian yang  ditimbulkan oleh perbuatannya terhadap keluarga korban.

Di katakan,Dalam putusannya yang dibacakan berkas masing-masing terdakwa , Hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B R. Muhammad Syakran, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

"Hal-hal memberatkan di karenakan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan dengan cara sadis dan  berbelit-belit,"ucap Muhammad Syakran.

Sementara itu Sidang dihadiri kuasa hukum masing-masing terdakwa ,Rifki  kuasa hukum LBH Donggala Hamka Akib, terdakwa Abi,Oktavianus dan Ari , kuasa hukum Moh.Rofik dari  Asosiasi Hukum dan Advokat Kota Palu dan juga JPU Charly di Ruang Sidang Utama .Prof.Dr.H.M Syarifuddin,S.H.M.H., Pengadilan Negeri Donggala Kelas II B,  Jalan Vatu Bala, Kabupaten Donggala, Jumat (26/4/2024).

Usai pembacaan putusan Ari merupakan justice Colaborator meminta hakim memperhatikan keamanan bagi dirinya, sebab merasa nyawanya terancam, sementara itu ia juga menerima putusan hakim.

kemudian ,pembacaan putusan hakim ketua majelis Muhammad Syakran, memberikan waktu 7 hari kepada JPU, terdakwa dan Penasihat hukum menyatakan sikap menerima atau  mengajukan upaya hukum lainnya.

Demikian ,Atas putusan tersebut terdakwa  Abi, Oktavianus, Kevin serta penasihat hukumnya Moh.Rofik menyatakan tidak puas dan mengajukan upaya hukum banding sedangkan JPU Charly menyatakan masih pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama telah menghilangkan nyawa (alm) Cici Triana, bertempat di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, pada Selasa (21/3/2023) silam.

Atas putusan hakim juga keluarga dari Rena istri dari terdakwa Oktavianus, ibu dari Oktavianus keberatan serta berteriak-teriak. Rena merasa tidak puas Ari dihukum hanya 7 tahun ,sedangkan suaminya divonis 15 tahun penjara dan menangis.

"Kata dia,Kamu tidak rasa apa yang saya rasakan, adeku yang dibunuh tapi suamiku yang dipenjara ,anakku masih kecil bertanya-tanya mana bapaknya, 15 tahun bukan waktu sedikit. Mereka juga  sempat  bersitegang dengan keluarga Isriani ibu dari korban Cici Triana dalam ruang persidangan dengan saling mencaci maki, dengan sigap pengamanan Polres Donggala melerai serta memisahkan keluarga dari kedua belah pihak.

Selanjutnya, Rena beserta ibu dari Oktavianus serta keluarga lainnya dengan menggunakan 3 kenderaan mobil Masi bertahan depan kantor pengadilan sekitar 1 jam lebih  dengan berteriak-teriak .

Rena dan ibu dari Oktavianus membantingkan badannya  berguling-guling di lantai di kantor dengan terus meracau mencaci dan ketika melihat mobil dari keluarga Isriani ibu dari Cici Triana keluar  ingin mengejar mobil mereka ,akan tetapi mereka dulu meninggalkan kantor pengadilan, tutupnya,(SD).

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini