TransSulteng-Ampana— Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan siri atau di bawah tangan kembali mencuat.
Seorang oknum anggota kepolisian diduga telah menikahkan anak kandungnya, perempuan berinisial CN, dengan seorang pria berinisial RL yang diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan berinisial NP.
Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Kamis, 11 Juni 2026, oknum polisi tersebut dengan tegas membantah keterlibatannya dalam proses pernikahan tersebut.
"Saya tidak tahu sama sekali kalau anak saya sudah menikah di bawah tangan dengan laki-laki itu, dan saya tidak pernah menikahkan mereka," ujar oknum polisi tersebut saat memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (11/6/2026).
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan bukti digital yang dikantongi oleh awak media. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, terlihat jelas momen saat saksi kunci berinisial Hb. HS. memberikan penjelasan langsung kepada NP selaku istri sah dari RL.
Di dalam video tersebut, Hb. HS. secara terbuka menerangkan kepada NP mengenai seluruh prosesi pelaksanaan nikah siri suaminya dengan anak oknum polisi tersebut. Hb. HS. mengaku bahwa kebetulan beliau sendirilah yang bertugas membacakan khutbah nikah pada malam itu.
Pernyataan Hb. HS. dalam video tersebut juga memperkuat kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Akad nikah itu dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 3 Juni, tepat pukul 20.00 WITA. Kebetulan saya sendiri yang membacakan khutbah nikahnya, dan pernikahan itu disaksikan langsung oleh orang tua kandung dari perempuan (CN)," ungkap Hb. HS.
seperti yang terekam dalam video konfirmasi bersama istri sah.
Dengan adanya bukti rekaman video penjelasan dari Hb. HS. kepada istri sah ini, bantahan dari oknum polisi tersebut kini menjadi tanda tanya besar.
Bukti tersebut memperlihatkan dengan jelas penjelasan Hb. Vs.
Termasuk keterlibatan orang tua perempuan dalam pernikahan yang dilakukan tanpa izin istri sah ini.
Secara hukum, tindakan RL yang masih terikat pernikahan sah dengan NP namun melakukan pernikahan siri dengan CN dapat dijerat dengan pasal perkawinan tanpa izin.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan dinantikan ketegasan dari pihak berwenang, terutama terkait komitmen penegakan hukum bagi anggota yang diduga terlibat.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













